Saturday, February 1, 2014

ASBAB AN-NUZUL



PENGERTIAN ASBAB AN-NUZUL
          Ungkapan asbab An-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimilogi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatarbelakangi terjadiya sesuatu itu bisa disebut asbab An-Nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab An-Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an, seperti halnya asbab Al-Wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadits.
          Banyak pegertian terminologi yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya:
  1. Menurut Az-Zarqoni:
“Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi”.
  1. Ash-Sadian Shabuni:
“Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubugan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.”
  1. Shubhi Shalih:
ما نزلت الأية أو الآيات بسببه متضمنة له أو مجيبة عنه أو مبينة لحكمه زمن وقوعه.
“Asbab An-Nuzul ” adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur’an terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum di saat peristiwa itu terjadi”
  1. Mana’ Al-Qathan :
ما نزل قرآن بشأنه وقت وقوعه كحادثة أو سؤال.
“Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertayaan yang diajukan kepada Nabi”

Kendatipun redaksi-redaksi pedefinisian di atas sedikit berbeda, semuanya menyimpulkan bahwa Asbab An-Nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an.Ayat tersebut dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut. Asbab An-Nuzul merupakan bahan-bahan sejarah yang dapat dipakai untuk memberikan keterangan-ketarangan terhadap lembaran-lembaran dan memberinya konteks dalam memahami perintah-perintahnya.Sudah tentu bahan-bahan sejarah ini hanya melingkupi peristiwa-peristiwa pada masa Al-Qur’an masih turun (‘ashr at-tanzil).
          Bentuk-bentuk peristiwa yang melatarbelakangi turunya Al-Qur’an itu sangat beragam, diantaranya berupa: kasus seorang sahabat yang mengimami shalat dalam keadaan mabuk; dan pertanyaan-pertanyaan yag diajukan oleh salah seorang sahabat kepada Nabi, baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat,sedang,atau yang akan terjadi.
          Persoalan apakah seluruh ayat Al-Qur’an memiliki Asbab An-Nuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontroversi di antara para ulama.Sebagian Ulama berpendapat tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki Asbab An-Nuzul. Sehingga, Diturunkan tanpa ada yang melatarbelakanginya (ibtida’) dan ada pula ayat Al-Qur’an itu diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa(ghair ibtda’).
          Pendapat tersebut hampi merupakan konsesus para ulama.Akan tetapi ada yang mengatakan bahwa kesejarahan Arabia pra-Qur’an pada masa turunya Al-Qur’an merupakan latar belakang makro Al-Qur’an; sementara riwayat-riwayat Asbab An-Nuzul merupakan latar belakang mikronya. Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al-Qur’an memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya.

Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
          Az-Zarqoni dan As-Suyuthi mensinyalir adanya kalangan yag berpendapat bahwa mengetahui Asbab An-Nuzul merupakan hal yang sia-sia dalam memahami Al-Qur’an. Mereka beraggapan bahwa mencoba memahami Al-Qur’an dengan meletakan konteks historis adalah sama dengan membatasi pesan-pesannya pada ruang waktu tertentu. Namun, kebarata seperti ini tidaklah medasar, karena tidak mungkin menguniversalkan pesan Al-Qur’an di luar masa dan tempat pewahyuan, Kecuali melalui pemahaman yang semestinya terhadap makna Al-Qur’an dalam konteks kesejarahannya.
Sementara itu, mayoritas ulama sepakat bahwa konteks kesejarahan yang terakumulasi dalam riwayat-riwayat Asbab An-Nuzul merupakan satu hal yang signifikan untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an. Dalam satu statemennya Ibn Taimiyah menyatakan:
“Asbab An-Nuzul sangat menolong dalam meginterpretasi Al-Qur’an”
          Dalam uraian yang lebih rici Az-Zarqani mengemukakan urgensi Asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur’an,sebagai berikut:
1)     Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangakap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.Diantaranya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 115 dinyatakan bahwa timur da barat merupakan kepunyaan Allah SWT. Dalam kasus shalat, degan melihat zahir ayat diatas seseorang boleh menghadap kearah mana saja sesuai dengan kehendak hatinya. Ia seakan-akan tidak berkewajiban untuk menghadap kiblat ketika shalat.Aka tetapi setelah melihat Asbab An-Nuzul-nya, tahapan bahwa interprestasi tersebut keliru.Sebab ayat di atas berkaitan dengan seseorang yang sedang berada dalam perjalanan dan melakukan shalat diatas kendaraan atau berkaitan dengan orang yang berjihad dalam menentukan arah kiblat.
2)     Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.Umpamanya dalam surat Al-‘Anam [6] ayat 145 dikatakan
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
          Menurut Asy-Syafi’i pesan ayat ini tidak bersifat umum (hasr). Untuk mengatasi kemungkinan adanya keraguan dalam memahami ayat diatas Asy-Syafi’i meggunakan alat bantu Asbab An-Nuzul. Menurutnya ayat ini  diturunkan sehubungan dengan orang-orang kafir tidak mau memakan sesuatu kecuali yang mereka halalkan sendiri. Karena mengharamkan apa yang telah dihalalka oleh Allah SWT dan menhalalkan apa yang diharamkan Allah merupakan kebiasaan orang-orag kafir, terutama orang yahudi, turunlah ayat diatas.
3)     Mengkhususkan hukum yag terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan asalah sebab yang bersifat khusus  dan bukan lafadz yang bersifat umum. Dengan demikian ayat zihar dalam permulaan surat Al-Mujahadah [58] yang turun berkenaan dengan Aus Ibn Samit yang menzihar istrinya ( Khaulah binti Hakim Ibn Tsa’labah), hanya berlaku bagi kedua orang tersebut. Hukum zihar yang berlaku bagi selain kedua orang itu, ditentukan dengan jalan analogi (qiyas).
4)     Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.Umpamanya A’isyah pernah menjernihkan kekeliruan Marwan yang menunjuk Abd Ar-Rahman Ibn Abu Bakar sebagai orang yang menyebabkan turunnya ayat Al-Qur’an: 17. Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu keduanya, Apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, Padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: “Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar”. lalu Dia berkata: “Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka”. Untuk meluruskan persoalan ini A’isyah berkata pada Marwan; “ Demi Allah bukan dia yang menyebabkan ayat ini turun .Dan aku sanggup untuk menyebutkan siapa orang yang sebenarnya.”
5)     Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya. Sebab hubungan sebab-akibat (musabab), hukum, peristiwa,dan pelaku,masa,dan tempat merupakan satu jalinan yang bisa mengikat hati.

Cara Mengatahui Riwayat Asbab An-Nuzul.
Asbab An-Nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Oleh karena itu, tidak boleh ada jalan lain untuk mengetahui, selain berdasarkan periwayatan yang benar dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung tentang turunnya ayat Al-Qur’an. Dengan demikian seperti halnya periwayata pada umumnya diperlukan kehati-hatian dalam menerima riwayat yang berkaitan dengan Asbab An-Nuzul. Untuk itu, dalam kitab Asbab An-Nuzul-nya,Al-Wahidy menyatakan: “ pembicaraan Asbab An-Nuzul tidak dibenarkan kecuali dengan berdasarkan riwayat dan medengar secara langsung menyaksikan peristiwa nuzul,dan bersungguh-sungguh dalam mencarinya.”
Para ulama salaf sangatlah keras dan ketat dalam menerima berbagai riwayat yang berkaitan dengan Asbab An-Nuzul. Ketaatan mereka itu dititikberatkan pada seleksi pribadi si pembawa riwayat,sumber riwayat, da redaksi berita.

Macam-macam Asbab An-Nuzul.
  1. Dilihat dari sudut pandang redaksi-redaksi yang dipergunakan dalam riwayat Asbab An-Nuzul.
1)    Sharih (visionable/jelas)
Redaksi sharih artinya riwayat yang sudah jelas menunjuk Asbab An-Nuzul, dan tidak mungkin pula menunjukan yang lainnya
2)    Muhtamilah (impossible/kemungkinan).

Asbabun A-Nuzul hadzihi al ayat kadz….
Pasti (sharih) Hadatsana kadza…..fanazalat al ayat……
Su’ila Rasulullah ‘an kadza… fanazalat
Redaksi Riwayat   al-ayat….
Asbab An-Nuzul
Tidak pasti Nazalat hadzihi al-ayat fi kadza……..
(Muhtamil)  Ahsabu hadzihi al-ayat nazalat fi kadza…..
Ma ahsabu hadzihi al-ayat nazalat illa fi
kadza…..

  1. Dilihat dari sudut pandang berbilangya Asbab An-Nuzul utuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk satu Asbab An-Nuzul.
1)    Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat (Ta’addud al-sabab wa nazil al-wahid).
          Pada kenyataanya tidak setiap ayat memiliki riwayat Asbab An-Nuzul dalam satu versi. Ada kalanya satu ayat memiliki beberapa versi riwayat Asbab An-Nuzul.Untuk mengatasi variasi riwayat Asbab An-Nuzul dalam satu ayat dari sisi redaksi, para ulama megemukakan cara-cara berikut:
a)     Tidak mempermasalahkannya.
b)     Mengambil versi riwayat Asbab An-Nuzul yang menggunakan redaksi sharih.
c)     Mengambil versi riwayat yang shahih (valid)

Sisi Redaksi                                      – Muhtamilah-Sharih
- Muhtamilah-Muhtamilah
Variasi peiwayatan                                                                                                  – Sharih-Sharih
Asbab An-Nuzul
Sisi Kualitas                                      – Shahih-Tidak Shahih
- Shahih-Shahih
- Tidak Shahih-Tidak Shahih

2)    Variasi ayat untuk satu sebab (Ta’addud an-nazil wa As-sabab al-wahid).
Terkadang suatu kejadian menjadi sebab bagi turunnya dua ayat atau lebih.Hal ini dalam Ulumul Qur’an  disebut ishtilah “Ta’addud an-nazil wa As-sabab al-wahid” (terbilang ayat turun sedangkan sebab turunnya satu).

Kaidah “ Al-‘Ibrah”
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pertimbangan untuk satu lafadz Al-Qur’an adalah keumuman lafadz da bukannya kekhususan sebab (al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khusus as-sabab).Di sisi lain ada juga ulama yang berpedapat bahwa ungkapan satu lafazh Al-Qur’an harus dipandang dari segi kekhususan sebab buka dari segi keumuman (al-‘ibrah bi khusus as-sabab la bi ‘umum al-lafazh).